Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Pelimpahan nomor porsi merupakan proses pengalihan nomor porsi jemaah haji kepada pihak yang berhak menerima pelimpahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelimpahan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila jemaah haji meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
A. Ketentuan
-
Jemaah yang nomor porsinya dapat dilimpahkan adalah jemaah yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
-
Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada:
suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
-
Penerima pelimpahan nomor porsi minimal berusia 12 (dua belas) tahun.
-
Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
-
Jemaah yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji antara atau asrama haji embarkasi sebelum keberangkatan, nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan
B. Persyaratan
1. Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Asli Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi dari seluruh ahli waris;
- Asli Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris;
- Asli Surat Keterangan Ahli Waris;
- Lembar BPIH asli atau bukti setoran awal;
- Fotokopi Buku Tabungan Haji calon jemaah dan penerima pelimpahan pada bank yang sama;
- Salinan Akta Kelahiran atau Buku Nikah;
- Salinan KTP dan KK ahli waris;
- Salinan Akta Kematian;
- Salinan e-KTP seluruh ahli waris.
2. Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Sakit Permanen
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
-
Surat permohonan pelimpahan nomor porsi yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Boven Digoel;
-
Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH;
-
Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen kepada
suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung,
yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa sesuai format yang telah ditentukan;
-
Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sesuai dengan format yang telah ditentukan;
-
Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, dan Salinan Akta Nikah atau bukti lain milik jemaah penerima pelimpahan nomor porsi, dengan menunjukkan dokumen aslinya.
Catatan Penting
Seluruh dokumen persyaratan harus disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen asli wajib dibawa untuk keperluan pemeriksaan dan verifikasi oleh petugas.
Pastikan seluruh data identitas pada dokumen yang diserahkan benar, lengkap, dan masih berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi, silakan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Boven Digoel.